Wajib Bayar THR Tepat Waktu

ilustrasi THR
ilustrasi

NANGA BULIK– Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan terhadap para karyawannya. Meski di tengah pandemi, perusahaan tetap harus melakukan pembayaran THR tepat waktu.

Terkait hal itu Bupati Lamandau menerbitkan Surat Edaran Nomor : 560/165/IV/DTT-HI/2021tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2021 bagi pekerja perusahaan.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Nakertrans, Marinus Apau membeberkan bahwa persiapan bagi pekerja untuk merayakan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1442 Hijriah dan Hari Raya Natal 25 Desember 2021, pembayaran THR wajib diberikan sekali dalam setahun oleh pengusaha (perusahaan) selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

“THR Keagamaan diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1  bulan secara terus menerus atau lebih serta yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha bedasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT),” bebernya.

Baca Juga :  Pria Ini Gagal Transaksi Ekstasi

Besaran THR Keagamaan diberikan dengan ketentuan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja x 1 (satu) bulan gaji dibagi 12.

“Sementara bagi pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, juga ada perhitungannya sendiri,” tambahnya.

 

Namun jika THR Keagamaan yang telah ditentukan dalam Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), maupun dalam kebiasan yang telah dilaksanakan yang nilainya lebih besar dan lebih baik dari ketentuan ini maka THR Keagamaan tersebut harus diberikan menurùt yang ditentukan dalam PP, PKB maupun menurut kebiasan yang berlaku, kecuali ada kesepakatan baru yang telah disepakati.

“Realisasi pembayaran THR Keagamaan Tahun 2021 harus dilapirkan  secara tertulis kepada Bupati Lamandau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lamandau selambat-lambatnya tanggal 23 Mei 2021,” tegasnya.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *