NANGA BULIK, RadarSampit.com – Tim gabungan telah memperketat penjagaan di wilayah perbatasan Provinsi Kalteng-Kalbar maupun perbatasan antar kabupaten untuk mengantisipasi arus mudik warga.
Bupati Lamandau H.Hendra Lesmana mengatakan, bagi warga yang akan masuk wilayah Lamandau mulai H-14 pada tanggal 22 april–5 Mei 2021 dan H+7 larangan mudik tanggal 18 Mei–24 Mei 2021 wajib menunjukkan surat bebas Covid-19 dari hasil tes cepat antigen atau tes swab PCR. “Kebijakan tersebut berdasarkan instruksi dari pemerintah pusat dan provinsi untuk menekan laju penyebaran Covid-19,” katanya.
Selain itu, lanjutnya, ada kejadian di wilayah Kabupaten Lamandau diketahui bahwa hari ini (kemarin) klaster yang terpapar Covid-19 diketahui setelah melakukan perjalanan dari luar daerah. Ada 8 orang perjalanan dari Kota Palangka Raya dan 4 orangnya perjalanan dari luar daerah yang bekerja di salah satu perusahaan di wilayah Kabupaten Lamandau.
“Covid-19 itu nyata dan terbukti banyak yang perjalanan dari luar daerah terpapar. Dari kejadian ini maka kebijakan pemerintah Kabupaten Lamandau dalam rangka menghadapi Hari raya Idulfitri 1442 Hijriah kita terapkan untuk larangan Mudik,” tegas Bupati.
Ditempat yang sama Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo mengatakan bahwa pihaknya akan memantau ketat pergerakan kendaraan yang melintasi pos penyekatan arus mudik.
Diketahui ada 4 titik pos penyekatan dan pelayanan. Diantaranya di Kelurahan Kudangan untuk mencegat pemudik Kalteng – Kalbar. Lalu untuk mencegat pemudik antar Kabupaten Lamandau dan Kotawaringin Barat dibangun di depan Kantor Kecamatan Sematu jaya dan Simpang Sepaku serta satu pos pengamanan dalam kota terletak di Jalan Batu Batanggui. (mex/sla)