PULANG PISAU – Seorang oknum perawat, warga Kabupaten Kapuas inisial PS (41) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Kahayan Hilir. Pasalnya, telah melakukan tindak pidana penipuan kepada seorang korban bernama Meinika Indriyani, yang merupakan warga Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis).
Kapolres Pulpis AKBP Kurniawan Hartono melalui Kapolsek Kahayan Hilir Ipda Abi Wahyu Prasetyo memaparkan, kejadian penipuan yang dialami korban, pada Mei hingga Juni 2021 lalu. Berawal saat korban yang berjualan pentol di Pasar Sari Mulya, Jalan Mawar Kapuas.
Saat itu, korban berkenalan dengan pelaku yang mengaku bernama Sunarti ketika membeli pentol jualan korban.
”Saat kenalan itu pelaku ini meminta nomor handphone korban. Ketika itulah pelaku menawarkan pekerjaan kepada korban dengan cara chat di WhatsApp. Pelaku menanyakan korban ini lulusan sekolah apa ,”paparnya, Rabu (4/8) kemarin.
Kemudian, dari pertanyaan itu korban menjawab ia lulusan Akademi Perawat (Akper) di kabupaten Kapuas. Selanjutnya pelaku pun menawarkan kepada korban untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), di salah sari rumah sakit yang ada di Kota Palangka Raya.
”Pelaku mengaku mengenal orang dalam yang bisa memasukan korban untuk jadi CPNS, tetapi dengan beberapa persyaratan. Karena merasa tidak ada kecurigaan dan tertarik, akhirnya korban ini mau dibantu pelaku,”beber Kapolsek.
Selanjutnya, korban pun memenuhi keinginkan pelaku yang meminta korban mentransfer sejumlah uang kepada pelaku. Sebagai bentuk memuluskan korban menjadi seorang CPNS dengan cara menyogok.
”Saat itu juga korban langsung mentransfer uang sebesar Rp 28.000.000,- pada bulan Mei dan Juni 2021 secara bertahap melalui Agen Brilink di Kabupaten Pulpis. Namun ketika ditunggu untuk mengikuti seleksi tidak ada kabar dari pelaku,”imbuh Abi Wahyu.
Dengan tidak adanya kabar tersebut, akhirnya korban melaporkan kejadian itu di Polsek Kahayan Hilir. Kemudian personel reskrim setempat bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Barito Kabupaten Kapuas.