KUALA KAPUAS – Warga penghuni di rumah susun (rusun) di Jalan Sulawesi, Kabupaten Kapuas, sempat tidak bisa mendapatkan air bersih dari perusahaan daerah air minum (PDAM) setempat. Pasalnya, adanya tunggakan iuran yang masih belum diselesaikan oleh pengurus bangunan yang dibawahi oleh Dinas PUPR-PKP Kapuas itu.
Terungkap, tunggakan iruran air bersih, tertuang dalam surat pemberitahuan dari pihak PDAM tertanggal 27 September 2021 terkait dengan tunggakan pada bulan Juli dengan nilai Rp11.986.800 dan bulan Agustus senilai Rp12.182.800 dan sisa keterlambatan pada bulan sebelumnya sebesar Rp 6.891.960, sehingga menjadi Rp 31.131.560.
Pengelola rusun, Desi saat dikonfirmasi melalui telepon mengatakan, membenarkan adanya pemutusan saluran air bersih dari pihak PDAM Kabupaten Kapuas. Menurutnya, hal itu karena dari puluhan penghuni yang membayar tarif sewa rusun per kamar setiap bulannya ada yang tidak membayar sewa. Hingga ada yang kabur meninggalkan kamar rusun tanpa sepengetahuan pihaknya.
“Benar adanya putusan fasilitas air bersih oleh pihak PDAM , hal ini dikerenakan dari 54 penghuni dengan tarif sewa Rp 200 ribu perbulan bulan. Adanya tunggakan pembayaran sewa oleh penghuni, bahkan ada yang kabur dari rusun setelah tinggal beberapa bulan dan juga ada yang menunggak sampai 2 tahun,” bebernya.
Menurutnya, terkait dengan tunggakan sampai dengan tiga bulan ini, selain dirinya baru memegang selaku pengelola dan juga sempat membayarkan tagihan pada bulan Juni.
Hal itu dikarenakan pada tagihan bulan tersebut diduga tidak dibayarkan oleh petugas atau pengelola terdahulu, sehingga dirinya terpaksa membayarkannya dengan kutipan bulan berikutnya. Ditambah dengan penggunaan yang dilakukan oleh penghuni kamar, yang akhirnya menjadi masalah terjadinya tunggakan tersebut.
“Saya akan terus berupaya berkoordinasi dengan pimpinan dan pihak PDAM agar untuk fasilitas air tersebut dapat kembali dialirkan, sehingga tidak membuat resah penghuni yang selalu memenuhi kewajiban, akibat tidak tersedia air ini,”pungkasnya.