Selain masyarakat, pemerintah secara umum dapat memprakarsai pembentukan desa di kawasan yang bersifat khusus dan strategis bagi kepentingan nasional. Berdasarkan Pasal 8 Ayat (1) ada tiga cara pembentukan desa yaitu pemekaran dari satu desa menjadi dua atau lebih, penggabungan bagian desa dari desa yang bersanding menjadi satu desa, dan penggabungan beberapa desa menjadi satu desa baru.
Ada delapan syarat pembentukan desa yang diatur di dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-undang Desa. Pertama, batas usia desa paling sedikit lima tahun sejak pembentukan. Kedua, jumlah wilayah yang dikategorikan berdasarkan wilayah.
Untuk wilayah Jawa paling sedikit 6.000 jiwa atau 1.200 kepala keluarga (KK). Sementara wilayah Bali paling sedikit 5.000 jiwa atau 1.000 KK. Wilayah Sumatera paling sedikit 4.000 jiwa atau 800 Kepala Keluarga. Untuk Kalimantan kecuali Kalimantan Selatan paling sedikit 1.500 jiwa atau 300 Kepala Keluarga. Kalimantan Selatan disamakan jumlahnya dengan Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Gorontalo yakni paling sedikit 2.000 jiwa atau 400 Kepala Keluarga.
Untuk Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara paling sedikit 3.000 jiwa atau 600 KK. Perbedaan juga terlihat untuk wilayah NTT dan NTB, yakni 2.500 jiwa atau 500 KK untuk NTB dan 1.000 jiwa atau 200 Kepala Keluarga untuk NTT. Wilayah Maluku dan Maluku Utara mengikuti syarat yang sama seperti NTT dalam hal jumlah. Sedangkan untuk Papua dan Papua Barat paling sedikit 500 jiwa atau 100 Kepala Keluarga.
Syarat berikutnya yaitu wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antarwilayah dan sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat-istiadat desa. Calon desa tersebut juga harus memiliki potensi, seperti sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi pendukung.
Selain itu, juga memiliki batas wilayah desa yang dinyatakan dalam bentuk peta desa yang telah ditetapkan dalam peraturan bupati wali kota. Dua syarat terakhir ialah desa tersebut harus memiliki sarana dan prasarana bagi pemerintah desa dan pelayanan publik serta memiliki dana operasional, penghasilan tetap, dan tunjangan lain bagi perangkat pemerintah desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.