Bila seluruh syarat tersebut telah dipenuhi, maka langkah berikutnya ialah mempersiapkan pembentukan desa baru. Mekanisme itu diatur mulai dari Pasal 8 Ayat (2), (5), (6), (7) dan (8), Pasal 10, Pasal 15 Ayat (1) dan (2), Pasal 16 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 17 Ayat (2) UU Desa. Pembentukan desa baru ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten/kota dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat desa, asal usul, adat-istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat, serta kemampuan dan potensi desa.
Selanjutnya dibentuk desa persiapan. Desa ini dapat merupakan bagian dari wilayah desa induk. Nantinya, status desa persiapan dapat ditingkatkan menjadi desa dalam kurun 1-3 tahun tergantung dari hasil evaluasi. Berikutnya harus ada rancangan peraturan daerah yang telah mendapat persetujuan dari bupati wali kota dan DPRD diajukan ke gubernur.
Setelah itu, gubernur mengevaluasi raperda tentang pembentukan kelurahan menjadi desa berdasarkan urgensi, kepentingan nasional, daerah, masyarakat desa, dan peraturan perundang-undangan. Dalam kurun 20 hari, gubernur akan memberikan sikap atas usulan raperda tersebut. Bila disetujui, pemkab dan pemkot akan menyempurnakan dan menetapkan raperda itu menjadi perda paling lama 20 hari. Perda itu juga harus dilengkapi dengan peta batas wilayah desa baru. (sla)