Warga Tuntut Lahan Pencadangan Pangan 

Warga Tuntut Lahan Pencadangan Pangan
LAHAN PANGAN : Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah menjelaskan terkait tuntutan warga Kecamatan Arut Utara untuk lahan pencadangan pangan jangka panjang seluas 2.300 hektare. (RINDUWAN /RADAR PANGKALAN BUN )

PANGKALAN BUN – Warga Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara menuntut lahan pencadangan pangan jangka panjang seluas 2.300 hektare. Hal itu terungkap dalam pertemuan antara perwakilan warga, BPN, dan perusahaan perkebunan kelapa sawit   di wilayah tersebut, Rabu (14/4).

Pertemuan yang dimediasi Wakil Bupati Kobar itu untuk mencari kejelasan tuntutan warga.

Bacaan Lainnya

Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah mengatakan bahwa pihaknya akan menelusuri lebih jauh mengenai tuntutan warga Kelurahan Pangkut tersebut. Mengingat tuntutan warga Kelurahan Pangkut ini telah beberapa kali muncul sejak tahun puluhan tahun lalu.

“Penuntutan lahan pencadangan pangan jangka panjang di Kecamatan Arut Utara ini berbeda dengan Kecamatan Pangkalan Lada dan Pangkalan Banteng yang mana ada transmigrasi. Sehingga ada lahan pemukiman dan lahan pangan,” kata Ahmadi.

Tuntutan warga Kelurahan Pangkut ini ditindaklanjuti oleh Bupati terdahulu (Darman) dengan menyurati Camat Arut Utara untuk mengakomodir lahan pencadangan pangan tersebut seluas dua hektare per kepala keluarga. “Hingga saat ini lahan tersebut tidak kunjung terealisasi. Maka masyarakat Arut Utara menuntut yang sudah dijanjikan pemerintah,” ujarnya.

Baca Juga :  Lebaran Tahun Ini Pengunjung Bugam Raya Turun

Termasuk pada tahun 2002 lalu pihak perusahaan telah menyepakati hal itu dan sejumlah kesepakatan lain. Termasuk adanya penetapan agar BPN untuk pengukuhan batas lahan pangan. “Namun setelah dikonfirmasi kepada BPN bahwa pengukuhan lahan belum pernah dilakukan. Sehingga ini yang harus dikejar. Karena tuntutan lahan warga ini seluas 2.300 hektare,” sebutnya.

Sedangkan versi dari perusahaan mengaku telah memenuhi kewajibannya. Dimana lahan seluas 2.300 hektare itu untuk kepentingan masyarakat. “Setelah kita lihat tadi 2.300 hektare ini masuk ke areal fasilitas umum dan diantaranya Kantor Kecamatan Arut Utara. Itu memang sudah semestinya dilepaskan, sedangkan tuntutan masyarakat soal lahan pencadangan pangan tersebut belum terealisasi,” bebernya.

Syahrial salah satu perwakilan warga menjelaskan bahwa tuntutan ini tidak muncul baru-baru ini, namun sudah mencuat sejak tahun 1998 lalu. Saat itu masyarakat juga mengharapkan lahan pencadangan pangan untuk masyarakat Arut Utara. Pihaknya tidak bisa mengatasnamakan kelompok, namun atas nama seluruh masyarakat di Kelurahan Pangkut. “Tuntutan kami seluas 2.300 hektare yang nantinya untuk kepentingan kami untuk lahan pangan. Karena kami juga mau keadilan seperti yang lain,” pungkasnya. (rin/sla) 



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *