PALANGKA RAYA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat, agar waspada dengan maraknya penawaran produk-produk keuangan tidak berizin atau ilegal. Terutama yang ditawarkan ditawarkan melalui sistem daring atau online.
Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Pusat Sarjito mengungkapkan, munculnya berbagai tawaran produk keuangan tersebut seiring dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
“Masih relatif rendah tingkat literasi keuangan dan literasi digital akan meningkatkan risiko kerugian bagi masyarakat yang tertipu atau menjadi korban atas perilaku yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya saat knowledge sharing bersama pemerintah provinsi, Selasa (22/6).
Sarjito menegaskan, OJK akan lebih tegas dalam melakukan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan yang masih menawarkan produk keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku, sehingga merugikan konsumen.
Hal tersebut sebagai respon terhadap sejumlah pelanggaran yang selama ini terjadi. Pasalnya berdasarkan hasil pemantauan regulator, menunjukkan masih banyak iklan jasa keuangan yang melanggar sehingga merugikan konsumen.
“Dari sisi pengawasan, OJK tentu sudah melakukan berbagai upaya. Tentu di sisi lain literasi masyarakat juga harus ditingkatkan,” tegasnya.
Sarjito menambahkan, p[emahaman literasi keuangan merupakan salah satu cara untuk mengatasi masalah produk keuangan ilegal tersebut. Tentunya untuk menghidari kerugian maka masyarakat harus memahami secara luas tentang regulasi produk-produk keuangan yang sesuai dengan ketentuan.
“OJK sebagai regulator akan menindak lebih tegas dari sisi pengawasan market conduct agar tidak merugikan konsumen. Di sisi masyarakat juga harus meningkatkan pengetahuannya tentang produk keuangan,” pungkasnya. (sho/gus)