WOW!!! Wakil Rakyat Dijatah Rp 1,5 Miliar

Desak Kejari Kotim Usut Tuntas Proyek Aspirasi

dana aspirasi
Ilustrasi. (Muhammad Faisal/Radar Sampit)

Terpisah, mantan Anggota DPRD Kotim Yohanes Aridian mengatakan, dugaan korupsi penataan makam bisa menyeret banyak pihak. Apalagi proyek itu berasal dari aspirasi wakil rakyat.

”Perlu diusut tuntas dari awal pengganggaran sampai pelaksanaan. Siapa saja yang terlibat dan menikmati hasil korupsi tersebut,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Yohanes menuturkan, proyek itu bisa dikatakan sebagai proyek siluman, karena perangkat desa maupun kelurahan tidak mengetahuinya. Padahal, aspirasi masyarakat sangat jelas dalam setiap pelaksanaan kegiatan yang dijaring melalui musrenbang di tingkat eksekutif dan reses di legislatif. Karena itu, perangkat desa atau kelurahan harusnya tahu.

”Ini saatnya kejaksaan membuktikan keseriusan mereka saat masyarakat krisis kepercayaan dengan penegak hukum agar kejaksaan dapat memberikan bukti bahwa masih ada keadilan di Kotim,” ujar tokoh adat Kotim ini.

Baca Juga :  Jangan Menunggu Punah, Pengiriman Batasan Ukuran Ikan Channa Marulioides Perlu Diatur

Apalagi, kata Yohanes, jika melihat hasil pengerjaan proyek yang terkesan asal-asalan. Seperti pagar, hanya dikerjakan sebagian. ”Sebelah kanan dipagar, yang kiri dan belakang tidak ada,” ungkapnya.

Sebagai informasi, proyek penataan makam yang kini tengah dibidik Kejari Kotim bergulir pada 2019 lalu. Proyek itu dikerjakan di beberapa desa dan kelurahan, yakni di wilayah Kecamatan Cempaga Hulu, Cempaga, Baamang, Mentaya Hilir Utara, Mentaya Hilir Selatan, dan Teluk Sampit.

Pelaksanaannya ada yang melalui sistem penunjukan langsung dan lelang. Nilai anggaran proyek secara keseluruhan mencapai miliaran rupiah yang dikerjakan empat perusahaan.

Proyek penataan makam yang dibidik jaksa anggarannya mencapai Rp 3,3 miliar. Mengacu data yang diperoleh dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ardawati, proyek itu dikerjakan di sejumlah desa dan kelurahan yang tersebar di sembilan kecamatan.

”Ada 17 lokasi kegiatan (penataan makam) itu,” katanya.

Pelaksanaannya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kotim Nomor 188.45/568/HUK.DISPERKIM/2019 tentang penetapan lokasi dan penerimaan kegiatan yang diserahkan kepada kelompok masyarakat atau pihak ketiga pada Dinas Permukiman dan Perumahan Rakyat Kotim tahun anggaran 2019.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *